Friday, March 09, 2007

Salam dari Desi


Date: Tue, 6 Mar 2007 04:47:24 -0800 (PST)
From: "Fahmi Utun"
Add to Address BookAdd to Address Book Add Mobile Alert
Subject: Salam dari Desi
To: astrid.rahayu


Rencana Perubahan Status KTP Indonesia

Status Perkawinan dalam KTP tengah digodok di DPR.

Pengisian kolom status perkawinan dalam KTP masih
terus dipertanyakan. Pada pelaksanaannya saat ini
digunakan istilah "KAWIN" bagi yan g telah menikah dan
"TIDAK KAWIN" bagi yang belum. Tentu saja "TIDAK
KAWIN" berkonotasi orang tersebut tidak akan kawin
atau tidak ada keinginan untuk melaksanakan kegiatan
tersebut.

Penggunaan istilah inilah yang terus menjadi masalah
dan diperdebatkan mulai dari Bidang Kajian dan
Pembinaan Bahasa Indonesia di Departemen Pengajaran
Nasional hingga tingkat DPR Pusat. Banyak yan g
berpendapat bahwa penggunaan kata Tidak Kawin atau
Kawin tidak tepat lagi.

Kajian yan g telah dilakukan membawa pada kesimpulan
bahwa istilah tersebut akan lebih tepat menggunakan
frase lain sesuai dengan tingkat usia penduduk.Kajian
yan g melibatkan Pusat Kajian dan Pembinaan Bahasa
serta Fakultas Sastra Indonesia dari beberapa
Universitas terkemuka telah merumuskan frase-frase
tersebut sesuai dengan tingkat usia.

Adapun rencananya, rumusan ini akan segera diajukan ke
DPR untuk digodok kembali sehingga dapat menjadi
peraturan resmi atau bahkan Undang-undang yan g
berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

Berikut ini adalah draft tabel rancangannya :

USIA STATUS SINGLE STATUS MENIKAH

17-20 Belum kawin Keburu Kawin

21-25 Kepingin Kawin Terlanjur Kawin

26-30 Kapan Kawin Kenapa Kawin

31-35 Nggak Sanggup Kawin Telat Kawin

36-40 Nggak Laku Kawin Menyesal Kawin

41-45 Nggak Kawin-Kawin Bbrpa Kali Kawin

46-50 Nggak Kepingin Kawin Lupa Sdh Kawin

51-60 Mungkin Nggak Kawin Apanya yg Kawin

60>> Tidak Bakal Kawin Boro-boro Kawin



Hehehe....., neng as3 serius amat mbacanya.... !

No comments: